SDABMKM Deli Serdang Tidak Mau Bertanggung Jawab, Terkait adanya Korban di Proyek Peluasan Jalan di Tanjung Morawa B
Diketahui Jalan yang sedang diperbaiki yang memakan Korban adalah tanggung jawab Penyelenggara Jalan yaitu Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, bersama dengan Kontraktor Pelaksana Proyek CV. Baik Budi yang terbukti adanya Kelalaian dalam pengerjaan proyek jalan tersebut.
Kronologi Kejadian, Sabtu (3/9/2026) lalu kira-kira pukul 08:30 Wib, saat kedua Ibu Rumah Tangga yang diketahui adalah Kakak Beradik tersebut usai berbelanja sayuran dengan mengendarai sepeda motor hendak pulang ke GG. Rotan, melalui jalan artenatif GG Subur (GG.Langgar) DS.Tanjung Morawa B, karena tidak adanya Tanda atau Rambu pada Lubang Parit, keduanya terpeleset dan tercebur atau masuk ke dalam lubang Parit.
Korban pertama berinisial SR (56), mengalami Pembengkakan di Tangan, karena terbentur dinding parit saat terjatuh dan masuk ke parit yang tidak ada diberi Peringatan, Tanda atau Rambu rambu keberadaan Lubang lubang Parit tersebut.
Korban kedua berinisial AT (47), yang mengalami Luka di Kaki sebelah Kiri, Dada dan Kepala terbentur Dinding Parit saat terjatuh dan masuk ke parit yang tidak ada diberi Peringatan, Tanda atau Rambu rambu keberadaan Lubang lubang Parit tersebut, dan Kendaraan Roda Dua Yamaha Jupiter yang dikendarai kedua Ibu Rumah tangga tersebut Rusak.
Kedua Korban sempat dibawa ke Puskesmas Pembantu Terdekat (PUSTU) untuk memeriksa keadaan kondisi mereka, dan kedua korban tidak dirawat ke Rumah Sakit, hanya berobat ke kampung dan Kusuk.
Sangat berbahaya yang seharusnya jika jalan sedang dalam perbaikan, pihak pemenang tender atau perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek tersebut ikut bertanggung jawab operasional di lapangan, namun lain dari kenyataan.
Saat di Konfirmasi melalui WhatsApp Agus Salim Lubis ST. Seketaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, hanya memberi jawaban "sy lagi ada kegiatan d luar, Koordinasi k bu marlina pk, silahkn kirim data ny (yang maksudnya data korban berupa KK dan KTP)" jawabnya melalui pesan WhatsApp nya dengan nomor 085XXXXXXX54.
Sayangnya kali beberapa pihak keluarga korban mengunjungi Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, yang berada di Jln. Mahoni No.1 Lubuk Pakam, namun tidak pernah dapat Menemui Orang yang Bernama Bu Marlina, karena alasan dari para Pegawainya "Bu Marlina nya lagi keluar pak" itu terus jawaban yang didapat keluarga korban, dan saat ditanya kembali ke Agus Salim Lubis ST, terkait tidak adanya Bu Marlina di tempat, melalui pesan singkat WhatsApp nya, hingga berita ini tayangkan tidak ada jawaban dari Sekdis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang tersebut
Indra, suami dari salah satu korban mengatakan "Proyek besar senilai Rp. 3.723.335.000,- yang dikerjain CV. Baik Budi, Diduga tidak bisa bertanggung jawab dan tidak ada Itikad baik kepada kedua korban. Namanya aja CV. Baik Budi, tapi nyatanya tidak ada baik, kami berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat berinteraksi dan mengawasi proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2026 hingga 3 Miliaran Rupiah tersebut, soalnya ada dugaan unsur unsur KKN dan akibatnya melakukan penjualan beli atau pengaturan proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Deli Serdang dengan CV. Baik Budi tu" katanya.
Awak media coba konfirmasi via Whatsapp ke Pengawas Lapangan Proyek Peluasan Jalan Gg. Subur Desa Tanjung Morawa B, yang biasa di panggil JO, dari CV. Baik Budi tekait kalau pihak keluarga korban akan membuat laporan ke APH, tapi balasan dari Pengawas Lapangan tersebut seolah menantang "kemabes polri lgsg kok bisa" balas JO, melalui WhatsAppnya, Selasa Malam (13/10/2026).
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, bersama dengan Kontraktor Pelaksana Proyek CV. Baik Budi, sudah tidak mengindahkan Pasal 24 UU LLAJ, dan dapat dikenakan Sanksi Pidana (Pasal 273 UU LLAJ), Pengawas lapangan malah menantang minta dilaporkan ke Mabes Polri langsung.
Dimana kewajiban Pasang Rambu berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, Penyelengara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, dan pelaksana proyek CV. Baik Budi, harus mematuhi UU LLAJ, dengan memasang tanda atau rambu peringatan perbaikan jalan yang belum selesai sehingga tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Bukankah secara hukum di Indonesia, instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan wajib memastikan keselamatan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan atau kerugian akibat jalan rusak atau proyek perbaikan jalan yang tidak dikelola dengan baik, ada koridor regulasi yang mengatur bentuk pertanggungjawabannya.
Dimana berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Dalam praktiknya, korban dapat mengajukan gugatan atau klaim ganti rugi atas kerugian fisik (luka/meninggal) maupun materiil (kerusakan kendaraan).
Keluarga korban akan melakukan Pengaduan kepada Pihak yang berwajib dan Instansi-instansi terkait, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan guna mendapatkan keadilan. Hal tersebut dilakukan agar Penyelenggara (Dinas) dan Kontraktor tidak berbuat semena-mena kepada masyarakat pengguna jalan yang menjadi korban, karena Kelalaian mereka sendiri dalam bekerja. (mp1.net)

Tidak ada komentar