Berzinah di Hotel Medan, Dokter MI dan Dokter NUAT Didakwa PN Medan
MEDAN | mitrapolri1.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan terhadap seorang Dokter MI yang telah mencoreng nama baik IDI, dalam perkara dugaan perzinahan dengan seorang Dokter bersstatus Istri Orang yang masih terikat perkawinan sah dengan suami, Dokter N
Pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026) siang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.
Dalam dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menceritakan Dokter MI diduga bersama Dokter NUAT yang masih berstatus sebagai Istri Orang yaitu RS, melakukan persetubuhan di salah satu Hotel di Medan pada 19 Oktober 2025 lalu.
Perkara tersebut bermula ketika Dokter NUAT disebut menghubungi Dokter MI melalui Messenger Facebook dan mengajaknya bertemu dengan alasan hendak menceritakan persoalan rumah tangganya.
Dalam dakwaan tersebut, Dokter MI kemudian menjemput Dokter NUAT dan keduanya berangkat menuju Kota Medan. Setelah tiba di Medan, Dokter NUAT dipanggil memesan kamar Hotel di Medan.
JPU kemudian menceritakan kedatangan RS bersama sejumlah saksi ke hotel setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Istrinya yaitu Dokter NUAT bersama seorang laki-laki.
“Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut Dokter NUAT dan Dokter MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.
Menurut dakwaan, RS bersama Saksi-saksi kemudian mendatangi kamar nomor 602. Saat pintu kamar dibuka, mereka masuk dan menemukan sejumlah barang milik Dokter NUAT di dalam kamar.
JPU juga menguraikan bahwa Dokter NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar hanya dengan menggunakan handuk.
Pemeriksaan terhadap kamar tersebut juga termasuk menemukan gumpalan jaringan di dalam tempat sampah yang menurut uraian dakwaan diduga mengandung Sperma milik Dokter MI.
Selain keterangan para Saksi, JPU mencantumkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti elektronik berupa satu buah flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang termasuk berisi 10 file video.
JPU juga menguraikan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian kutipan ketentuan yang dicantumkan JPU dalam surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang menjadi dasar perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUH Pidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dikonfirmasi usai konferensi, JPU Lorita Tupaidapane mengizinkan dakwaan terhadap Dokter NUAT dan Dokter MI sudah dibacakan.
"Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa tidak dilakukan tersingkir karena ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara," pungkas Lorita. (mp1.net)

Tidak ada komentar